Pemotor Cepetan Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Begini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 1 Juni 2022 | 09:15 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Bantuan Rp 3,55 juta sudah dibuka, buruan daftar begini cara dan syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, pemotor buruan daftar bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah sudah dibuka, simak cara dan syaratnya.

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya, bantuan pemerintah masih disalurkan sampai sekarang.

Salah satunya bantuan Rp 3,55 juta dari program Kartu Prakerja gelombang 31, yang sudah dibuka sejak Sabtu (28/5/2022).

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar Kartu Prakerja, yuk disimak sampai habis.

Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak ekonomi selama pandemi covid 19.

Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Perlu diketahui, dalam mendaftar, pengguna dilarang memberikan data palsu atau memanipulasi data.

Pengguna harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Baca Juga: Ambil KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Rincian rogram Kartu Prakerja berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000.

Insentif sebesar Rp 3.550.000 ini terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

Insentif paska pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 setiap kali survei selama 3 kali survei atau sejumlah Rp 150.000.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Namun perlu diketahui bahwa setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak 1 kali.

Kemudian bantuan insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku 3 sampai 4 bulan saja.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Pemotor Menanti Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening, Begini Syarat Penerimanya

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka browser di HP atau laptop Anda.
  • Buat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
  • Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
  • Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  • Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Baca Juga: Punya BPJS Ketenagakerjaan Aktif? Jangan Kaget Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening

Kalau pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik 'Lanjutkan'
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP.
  • Klik 'Kirim'
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik 'Verifikasi',
  • Isi 'Pernyataan Pendaftar' sesuai dengan kondisi Anda,
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik 'Oke'.
  • Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  • Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes" Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang
  • Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik 'Gabung"
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya Tahap pendaftaran selesai.

Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan Login Prakerja Gelombang 31"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular