Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Juni 2022 | 11:52 WIB
Istimewa/ Home Variasi
Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara soal penggunaan pelat nomor warna putih, dinilai melanggar aturan lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang pakai pelat nomor putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya kasih penjelasan.

Sejak beberapa pekan kemarin, ramai wacana penggunaan pelat nomor warna putih untuk kendaraan.

Pelat nomor lama warna hitam akan digantikan warna putih.

Hal ini agar polisi lebih mudah mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pemotor atau pengemudi mobil.

Lewat tilang elektronik (ETLE) kendaraan yang menggunakan pelat nomor warna putih tidak bisa lagi mengelak.

Tapi kendaraan yang memakai pelat nomor putih dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Agar informasinya tidak simpang siur, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung kasih penjelasan.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Motor Kredit Harap Waspada Diambil Paksa Debt Collector Gadungan Gunakan Aplikasi Cek Pelat Nomor

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular