MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang pakai pelat nomor putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya kasih penjelasan.
Sejak beberapa pekan kemarin, ramai wacana penggunaan pelat nomor warna putih untuk kendaraan.
Pelat nomor lama warna hitam akan digantikan warna putih.
Hal ini agar polisi lebih mudah mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pemotor atau pengemudi mobil.
Lewat tilang elektronik (ETLE) kendaraan yang menggunakan pelat nomor warna putih tidak bisa lagi mengelak.
Tapi kendaraan yang memakai pelat nomor putih dinilai melanggar aturan lalu lintas.
Agar informasinya tidak simpang siur, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung kasih penjelasan.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Motor Kredit Harap Waspada Diambil Paksa Debt Collector Gadungan Gunakan Aplikasi Cek Pelat Nomor
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR