Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Ahmad Ridho - Rabu, 1 Juni 2022 | 11:52 WIB
Istimewa/ Home Variasi
Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara soal penggunaan pelat nomor warna putih, dinilai melanggar aturan lalu lintas.

MOTOR Plus-online.com - Kendaraan yang pakai pelat nomor putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas, Dirlantas Polda Metro Jaya kasih penjelasan.

Sejak beberapa pekan kemarin, ramai wacana penggunaan pelat nomor warna putih untuk kendaraan.

Pelat nomor lama warna hitam akan digantikan warna putih.

Hal ini agar polisi lebih mudah mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pemotor atau pengemudi mobil.

Lewat tilang elektronik (ETLE) kendaraan yang menggunakan pelat nomor warna putih tidak bisa lagi mengelak.

Tapi kendaraan yang memakai pelat nomor putih dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Agar informasinya tidak simpang siur, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung kasih penjelasan.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Motor Kredit Harap Waspada Diambil Paksa Debt Collector Gadungan Gunakan Aplikasi Cek Pelat Nomor

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.

"Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," ujar Sambodo melalui pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Sambodo, pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih, menurut rencana baru akan diberlakukan secara bertahap mulai Juni 2022.

Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas.

Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.

Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Bulan Depan Pelat Nomor Putih Diterapkan, Tapi Yang Pakai Sekarang Auto Ditilang

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

Tilang elektronik

Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Dijual Murah Meriah di Toko Online, Korlantas Polri: Yang Asli Punya Ciri Khusus

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggunaan Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni, yang Sudah Pakai Sekarang Bakal Ditilang"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular