MOTOR Plus-online.com - Tiga jenis kendaraan yang diutamakan dapat pelat nomor putih, motor kamu termasuk?
Sudah sejak beberapa pekan kemarin ramai soal wacana perubahan pelat nomor kendaraan menjadi putih.
Pelat nomor lama berwarna dasar hitam akan diubah menjadi putih.
Hal ini untuk memudahkan proses pelacakan dan tilang elektronik (ETLE).
Menurut rencana, perubahan pelat nomor putih akan diberlakukan mulai bulan Juni 2022.
Lalu bagaimana cara dapat pelat nomor putih dan kendaraan apa saja yang diutamakan?
Dikutip MOTOR Plus-online dari Instagram @divisihumaspolri, ada 3 jenis kendaraan yang bisa dapat pelat nomor putih terlebih dahulu.
Ketiga kendaraan yang diutamakan antara lain kendaraan yang baru dibeli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.
Baca Juga: Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Apakah kendaraan kamu termasuk untuk dapat pelat nomor putih?
Source | : | Kompas.com,Instagram @divisihumaspolri |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR