Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?

Ahmad Ridho - Kamis, 2 Juni 2022 | 11:24 WIB
Facebook Made Aryasa
Tiga jenis kendaraan yang diprioritaskan dapat pelat nomor putih, motor kamu apakah termasuk? (foto ilustrasi).

MOTOR Plus-online.com - Tiga jenis kendaraan yang diutamakan dapat pelat nomor putih, motor kamu termasuk?

Sudah sejak beberapa pekan kemarin ramai soal wacana perubahan pelat nomor kendaraan menjadi putih.

Pelat nomor lama berwarna dasar hitam akan diubah menjadi putih.

Hal ini untuk memudahkan proses pelacakan dan tilang elektronik (ETLE).

Menurut rencana, perubahan pelat nomor putih akan diberlakukan mulai bulan Juni 2022.

Lalu bagaimana cara dapat pelat nomor putih dan kendaraan apa saja yang diutamakan?

Dikutip MOTOR Plus-online dari Instagram @divisihumaspolri, ada 3 jenis kendaraan yang bisa dapat pelat nomor putih terlebih dahulu.

Ketiga kendaraan yang diutamakan antara lain kendaraan yang baru dibeli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.

Baca Juga: Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Apakah kendaraan kamu termasuk untuk dapat pelat nomor putih?

Jika ketiga syarat dari kepolisian itu terpenuhi, kendaraan atau motor kamu bisa dapat pelat nomor putih.

Tapi jangan sembarangan pasang pelat nomor putih karena dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan yang saat ini menggunakan pelat nomor berwarna putih dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.

"Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," ujar Sambodo melalui pesan singkat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Sambodo, pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih, menurut rencana baru akan diberlakukan secara bertahap mulai Juni 2022.

Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih maka yang bersangkutan telah melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Gak Bisa Bohong Polisi Bisa Membedakan Pelat Nomor Asli dan Palsu Ternyata Dilihat Dari Bagian Ini Saja

Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.

Instagram @divisihumaspolri
Ada tiga daftar kendaraan yang diutamakan dapat pelat nomor warna putih.

Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Dijual Murah Meriah di Toko Online, Korlantas Polri: Yang Asli Punya Ciri Khusus

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.

Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

Tilang elektronik

Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.

Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Source : Kompas.com,Instagram @divisihumaspolri
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular