Kemiripan tersebut ada pada bagian data dan peraturan yang tertulis di dalamnya.
Data pemilik SIM itu tertera dengan jelas pada SIM tersebut.
Hal ini terlihat jelas dari tulisan yang berada pada SIM di dalam sebuah unggahan pada akun Instagram @tukangpulas_asli.
Di SIM jadul ini juga tercatat peraturan yang tertulis dalam bahasa Belanda.
Peraturan tersebut memiliki makna inti "Surat izin untuk mengendarai sepeda motor yang diperlukan sebagai transportasi".
Mengutip postingan @tukangpulas_asli tersebut terlihat bahwa SIM kuno ini milik seseorang bernama J.M.B. Josstan-Sehleper.
Pemilik SIM tersebut lahir di Amsterdam pada 14 Mei 1896.
Baca Juga: Catat Biaya Perpanjang SIM A dan C Naik Jadi 3 Kali Lipat Ketahui Rinciannya Agar Tidak Salah Paham
SIM jaman dulu ini pun ternyata juga memiliki masa berlaku layaknya SIM pada saat ini.
Uniknya masa berlaku SIM juga sama loh, hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun saja.
Gak percaya? Kepoin foto di bawah atau klik LINK INI deh.
View this post on Instagram
Source | : | Instagram @tukangpulas_asli |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR