SIM Hilang, Syarat, Cara Dan Biaya Membuat SIM Pengganti

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 Juni 2022 | 18:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. SIM hilang jangan panik, begini syarat, cara, dan biaya membuat SIM pengganti terbaru.

MOTOR Plus-online.com - SIM hilang jangan panik, begini syarat, cara, dan biaya membuat SIM pengganti terbaru.

Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi syarat wajib masyarakat Indonesia untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Dengan mengantongi SIM, pengendara dipercaya polisi untuk membawa kendaraan di jalan dengan aman.

Makanya untuk mendapatkan SIM perlu melewati serangkaian tes.

Kalau mau bawa motor, pengendara harus memiliki SIM C.

Namun enggak jarang pengendara teledor lupa tempat menyimpan SIM.

Alhasil SIM hilang dan harus bikin SIM pengganti.

Lalu gimana cara mengurus SIM hilang?

Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia? Ini Kata Polisi 

Tenang, bikers enggak perlu melakukan pengurusan seperti bikin SIM baru.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular