MOTOR Plus-online.com - SIM hilang jangan panik, begini syarat, cara, dan biaya membuat SIM pengganti terbaru.
Surat Izin Mengemudi atau SIM jadi syarat wajib masyarakat Indonesia untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Dengan mengantongi SIM, pengendara dipercaya polisi untuk membawa kendaraan di jalan dengan aman.
Makanya untuk mendapatkan SIM perlu melewati serangkaian tes.
Kalau mau bawa motor, pengendara harus memiliki SIM C.
Namun enggak jarang pengendara teledor lupa tempat menyimpan SIM.
Alhasil SIM hilang dan harus bikin SIM pengganti.
Lalu gimana cara mengurus SIM hilang?
Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia? Ini Kata Polisi
Tenang, bikers enggak perlu melakukan pengurusan seperti bikin SIM baru.
Hanya saja ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk membuat SIM baru setelah SIM lama hlang.
AKP Anrianto saat menjabat sebagai Kasi SIM Subdit Regindet Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan untuk persyaratan membuat SIM baru karena hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan penerbitan SIM perpanjangan (tidak ada tes seperti teori atau praktik).
Hanya saja ditambahkan dengan Laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Untuk mekanismenya sama halnya dengan SIM perpanjangan, namun hanya ditambahkan dengan pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip," ujar Anrianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan saat membuat SIM baru setelah SIM lama hilang sama seperti ketika melakukan perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Baca Juga: SIM Hilang Wajib Bikin Baru Atau Bisa Perpanjang? Begini Kata Polisi
Untuk SIM A biayanya Rp 80.000 sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun ingat ada juga biaya tambahan untuk memastikan kesehatan mental dan psikis orang tersebut.
Saat memperpanjang SIM, wajib mengikuti tes psikologi dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.
Jadi total biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sedangkan biaya total perpanjang SIM A yaitu Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Perlu dicatat, pembuatan SIM baru karena SIM hilang hanya bisa dilakukan di Satpas SIM yang dapat menerbitkan SIM baru, tidak bisa di mobil SIM keliling.
Itulah syarat dan cara membuat SIM baru setelah SIM hilang, semoga terbantu ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR