Saleh juga memastikan, nantinya kendaraan mewah tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.
Saat ini pemerintah memang sedang menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian Pertalite.
Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tidak hanya itu, bersama dengan Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Ia menjelaskan, Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Baca Juga: Bakal Dibatasi, Pembelian Bensin Pertalite Nantinya Pakai Aplikasi
Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
Adapun harga jual Pertalite ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, sementara menurut perhitungan pemerintah harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah di kisaran 100 dollar AS per barrel.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ujar Saleh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelian Pertalite dan Solar Bakal Pakai MyPertamina, Bagaimana Kriteria Pembelinya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR