Suzuki Satria FU Dibikin Trondol, Trik Maling Motor Sembunyikan Jejak

Aditya Prathama - Kamis, 2 Juni 2022 | 19:32 WIB
POS-KUPANG.COM/ Dok. Humas Polres Rote Ndao.
Motor Suzuki Satria FU Dibuat Trondol oleh Pelaku Pencurian di NTT

Motor Plus-online.com - Suzuki Satira FU ditemukan dalam keadaan trondol, trik maling motor di NTT sembunyikan jejak kejahatannya

Jajaran Reskrim Polres Rote Ndao dibawah pimpinan IPTU Yeni Setiono, S.H berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Dengan terduga pelaku yakni MM alias Martinus (51).

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P membeberkan kronologi kasus pencurian motor tersebut kepada Pos-Kupang.com Kamis (2/6/2022)

"Kronologi kejadian kasus, berawal dari laporan masyarakat pada hari Selasa pagi, tanggal 31 Mei 2022, bahwa ada yang kehilangan sepeda motor, yang mana dalam laporan yang disampaikan berturut-turut dilaporkan akan adanya kehilangan 2 unit sepeda motor dengan waktu yang hampir bersamaan," ungkap Anam.

Anam mengatakan, tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Pada hari Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 Wita, saksi RS yang ingin menyalakan lampu kontak di kantor perikanan atau tempat penampungan ikan.

Pada saat itu saksi melihat 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Suzuki Satria FU yang sedang terparkir di samping kolam ikan.

Saksi RS yang tahu bahwa ada 2 unit motor yang hilang di Kelurahan Mokdale, kemudian memberitahukan kepada saksi ARE.

Baca Juga: Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz Putra Ridwan Kamil di Swiss Masuk Hari Ketujuh, Kenangan Mudik Naik Motor

Lalu keduanya datang dan mengecek motor tersebut dan benar bahwa 2 unit tersebut adalah motor yang hilang.

Kemudian, keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Koperasi TLM.

Pada melaporkan kejadian tersebut, bersamaan pada saat itu, Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H. bersama dengan anggota Reskrim Polres Rote Ndao sedang berada di kantor Koperasi TLM.

Sehingga pika kepolisian langsung datang dan mengamankan 2 unit sepeda motor tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan, Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) DH 4042 GB atas nama pemilik Simon Lutt.

Dan satu unit Suzuki Satria FU dengan nopol DH 4056 HV atas nama pemilik Amriyadi.

Unit Suzuki Satria FU yang ditemukan di samping bak penampungan ikan terlihat sudah ditrondoli pelaku.

Kondisi motor terlihat tidak karuan, body motor hilang, lampu belakang hilang, spakbor belakang dipotong, plat nomor dicabut dan saringan udara motor pun tidak ada.

Baca Juga: Penyakit Honda BeAT Yang Mulai Tambah Tua Bisa Muncul Di Area Ini, Begini Solusinya

Kemudian, dari hasil pendalaman, polisi mengamankan salah seorang terduga dengan identitas atas nama MM alias Martinus,

Pria ini tinggal di RT 001 RW 001 Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

"Terduga pelaku saat ini sejak Rabu, 01 Juni 2022 telah ditangkapan, dan di tetapkan sebagai tersangka, mulai hari ini akan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari kedepan," cetus Anam.

Tambahnya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Gaya Pengelabuan Rombak Body Sepeda Motor, Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi"

Source : POS-KUPANG.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular