Hal tersebut dijelaskan Perwira Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Pamin STNK) Direktorat Polda Maluku, Iptu Lucky dikutip dari TribuAmbon.com.
"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan Polisi sebagai Mitra juga sangat mendukung langkah ini," terangnya.
Untuk itu marilah masyarakat segera membawa kendaraan agar di proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling." terang Iptu Lucky.
"Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," tandasnya.
Buat brother yang tinggal di daerah Maluku, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Warga Maluku Jangan Lewatkan Pembebasan Pajak Kendaraan, Segera ke Kantor Samsat"
Source | : | TribunAmbon.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR