MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung ada pemutihan, simak masa berlakunya.
Kesempatan bagus buat para bikers bayar pajak kendaraan khususnya motor nih.
Program pemutihan pajak kendaraan hadir pada bulan Juni 2022 ini, enggak perlu bayar denda pajak.
Namun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini terbatas, yuk disimak infonya sampai habis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberlakukan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak.
Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Masyarakat Maluku harus segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini dengan langsung ke Samsat.
Kalau enggak sempat pergi ke kantor Samsat, bisa diurus ke gerai-gerai dan Mobil Samling.
Pemberlakuan tidak adanya pembayaran denda pajak kendaraan ini, mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.
Hal tersebut dijelaskan Perwira Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Pamin STNK) Direktorat Polda Maluku, Iptu Lucky dikutip dari TribuAmbon.com.
"Ini merupakan langkah bijak pemerintah di masa pandemi Covid-19 dan Polisi sebagai Mitra juga sangat mendukung langkah ini," terangnya.
Untuk itu marilah masyarakat segera membawa kendaraan agar di proses penyelesaian denda sesuai aturan yang ditetapkan.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan momen ini dengan langsung ke Samsat, atau ke gerai-gerai dan Mobil Samling." terang Iptu Lucky.
"Bisa juga melalui aplikasi Signal atau pengurusan pajak kendaraan dilakukan via online," tandasnya.
Buat brother yang tinggal di daerah Maluku, jangan sampai lupa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul "Warga Maluku Jangan Lewatkan Pembebasan Pajak Kendaraan, Segera ke Kantor Samsat"
Source | : | TribunAmbon.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR