Iklan Motor Curian Di Medsos, 2 Pemuda Diciduk Polisi Di Probolinggo

Harits Suryo - Minggu, 5 Juni 2022 | 07:30 WIB
Andrian (25) dan Najib (20), warga Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian.

MOTOR Plus-online - Gara-gara iklankan motor hasil curian lewat media sosial Facebook, dua pencuri motor kena ciduk polisi di Probolinggo.

Andrian (25) dan Najib (20), warga Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jawa Timur kena ciduk aparat kepolisian.

Usai kedapatan menawarkan alias mengiklankan motor hasil curian di Kecamatan Bungah, Gresik, melalui media sosial Facebook.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungah AKP Sujito mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Sulaikhah, warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.

Laporan itu berisikan kehilangan sepeda motor Yamaha RX King 135 warna hitam dengan nomor polisi W 3608 BQ.

Sulaikhah sang pemilik terakhir kali memarkir motornya di teras depan rumah, Rabu (25/5/2022) malam.

"Kemudian Hari Rabu (1/6/2022), unit Reskrim kami melihat ada yang posting motor dengan ciri-ciri sama."

"Seperti yang dilaporkan oleh korban kehilangan itu media sosial Facebook," ujar AKP Sujito dikutip dari Kompas.com ketika dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2022).

Atas dasar tersebut, kata AKP Sujito, pihaknya kemudian melakukan pelacakan terhadap akun yang telah menawarkan sepeda motor RX King 135 itu.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua pencuri motor, yang lantas diciduk di tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Gadungan Jual Motor Rampasan Ke Penadah, Satu Motor Dihargai Rp 3 Juta

Seorang ditangkap pihak kepolisian di tempat kos di Kecamatan Kebomas, Gresik.

Sementara pelaku lainnya, diamankan ketika sedang berada di sebuah warung kopi yang ada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

"Dengan barang bukti sepeda motor, kami amankan dari rumah salah seorang pelaku di Probolinggo," ucap Sujito.

AKP Sujito menerangkan, barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku pencurian kemudian dibawa ke Mapolsek Bungah untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga menemukan kunci T yang digunakan oleh pelaku saat mereka beraksi.

"Kedua pelaku kami jerat Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh hukuman penjara," kata AKP Sujito.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Hasil Curian di Medsos, 2 Pencuri Motor di Gresik Dibekuk Polisi"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular