MOTOR Plus-Online.com - Bagi yang mau perpanjang SIM dan tidak buang waktu perhatikan ini.
Mau cepat perpanjang SIM dan tidak bolak-balik siapkan uang segini serta 2 lembar foto copy kartu ini langsung foto.
Perpanjang SIM akan lama dan bolak-balik jika tidak tahu persyaratan yang kudu disiapkan pemohon.
Pastinya lagi, dalam perpanjang SIM kudu antri kalau ditolak dan harus antri dari awal jadi makin lama banget.
Memang seharusnya syarat untuk perpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.
Namun tetap saja petugas bakal meminta fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Baca Juga: Urus Surat Tilang Semudah Belanja Online, Kurir JNE Datang ke Rumah Antar SIM atau STNK
Baca Juga: Terlambat Satu Hari Harus Bikin Baru, Update Biaya Perpanjang SIM Juni 2022 Ada Tambahan
Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.
Tinggal dijumlahkan saja kalau SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000
Sedangkan SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
KOMENTAR