Antisipasi Balap Liar, Polisi Berhasil Mengamankan 59 Motor yang Diduga akan Balap Liar

Harits Suryo - Senin, 6 Juni 2022 | 19:35 WIB
Dalam rangka mengantisipasi balap liar dan kejahatan konvensional, Satlantas Polresta Barelang kembali menggelar operasi Cipta Kondisi

MOTOR Plus-online - Antisipasi balap liar, polisi berhasil mengamankan 59 motor yang diduga akan balap liar di Kepulauan Riau.

Dalam rangka mengantisipasi balap liar dan kejahatan konvensional, Satlantas Polresta Barelang kembali menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di seputaran Alun-alun Batam Center, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (4/6/2022) malam.

Sebanyak 59 unit sepeda motor ditilang Satlantas Polresta Barelang setelah terbukti melanggar tata tertib berlalu lintas.

"59 unit motor kita tilang setelah terbukti melakukan pelanggaran tata tertib berlalu lintas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Yudi Patra, Minggu (5/6/2022).

Yudi menjelaskan, 59 sepeda motor tersebut rata-rata menggunakan knalpot brong yang kerap kali meresahkan masyarakat.

Dalam giat Cipta Kondisi (Cipkon), menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Serta memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas.

"Giat Cipkon ini sendiri memberikan dampak yang cukup positif seperti halnya mencegah terjadinya laka lantas di Wilkum Polresta Barelang, memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku dan mengantisipasi kejahatan konvensional lainnya," jelas Yudi.

Saat ini 59 unit kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran telah diamankan Satlantas Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Tertibkan Aksi Balap Liar, Polisi Gelar Razia pada Daerah Rawan Kecelakaan di Batam

Balap liar merupakan masalah sosial yang dianggap sulit diberantas.

Fenomena ini pasang surut seiring dengan ketat dan longgarnya situasi penegak hukum.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

"Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311" katanya.

Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular