MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan penunggak pajak khawatir bayar mahal karena denda.
Tertawa senang penunggak pajak kendaraan diberi ampunan sampai September 2022 khusus 7 provinsi tanpa denda.
Tidak tanggung-tanggung bulan pengampunan pajak tersebut dilaksanakan sampai September 2022.
Bahkan tidak hanya di satu provinsi, bulan pengampunan pajak tersebut digelar di 7 provinsi.
Bulan pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini diesbut juga pemutihan.
Bawa berkas-berkas KTP, STNK, dan BPKB untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.
Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.
Baca Juga: Diusulkan Pajak Kendaraan Akan Dihapus Gantinya Ketika Beli Bensin Harus Bayar Biaya Tambahan
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Pemutihan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
KOMENTAR