MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa, 7 Juni 2022.
Buat brother yang super sibuk, bisa tenang karena perpanjang sim enggak perlu waktu yang lama.
Dirlantas Polda Metro Jaya memiliki standar waktu penerbitan SIM.
Standar waktu tersebut berlaku untuk proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Untuk proses perpanjang SIM C hanya membutuhkan waktu 30 menit saja asal syaratnya terpenuhi.
Perhitungan tersebut dihitung setelah seluruh berkas komplit diterima oleh petugas.
Ketentuan 30 menit proses perpanjangan SIM terlihat di flayer depan Satpas Daan Mogot.
Terlihat jelas dalam flayer waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM C.
Baca Juga: Wah Penerbitan SIM Bukan Oleh Polisi Lagi Tapi Dari Kemenhub Diusulkan Dalam RUU Lalu Lintas Baru
Yang bikin lama adalah banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.
Selain itu antrian yang panjang juga bikin perpanjang SIM jadi terhambat.
Jadi sebaiknya pemilik SIM datang lebih awal ya.
Sementara untuk syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Selain itu terdapat biaya tambahan seperti tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.
Layanan SIM keliling 7 Juni 2022 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR