Operasi razia mata elang yang dianggap meresahkan tersebut dilakukan di enam lokasi, yaitu Rawa buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng timur.
Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan 8 orang yang mengaku sebagai debt collector resmi.
"Dari 8 orang ini, saya tanyakan keterangannya memang bekerja sama dengan sebuah PT. PT tersebut sudah bekerja sama dengan pihak leasing," k ata Ardhie. Selain delapan orang tersebut, polisi menemukan beberapa kendaraan sepeda motor yang mencurigakan.
"Satu motor tidak dengan surat lengkap sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," kata Ardhie.
Ardhie memastikan polisi akan terus melakukan kegiatan serupa ke depannya. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Untuk pelaksanaan ini, kita laksanakan setiap hari di jam-jam yang biasanya para debt collector ini beraksi di Cengkareng," kata Ardhie.
"Jadi tidak hanya pagi hari tapi di jam jam yang biasa dia melakukan rutin. Baik pagi siang ataupun sore," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Laporan Meresahkan Masyarakat, Polsek Cengkareng Razia Debt Collector"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR