MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan pasti dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang disingkat TNKB.
Beberapa pelat nomor TNBK di Indonesia memiliki kekhususan tersendiri.
Namun, baru-baru ini ramai dibicarakan di sosial media plat khusus tersebut disebut dengan Pelat 'sakti'.
Pelat nomor sakti ini pun sering disalahgunakan oleh oknum pengendara hingga banyak juga yang memalsukan pelat nomor tersebut.
Seperti yang terjadi dalam kasus penganiayaan terhadap anak DPR baru-baru ini.
Diketahui pelaki menggunakan kode pelat nomor RFH.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata pelat nomor tersebut palsu.
Maraknya aksi pemalsuan itu pun membuat Polda Metro aja akan melakukan razia.
Baca Juga: Mau Dapat Pelat Nomor Putih Duluan Tenang Gratis Tanpa Biaya Ketahui Kendaraan yang Dapat Duluan
Razia dikhususkan untuk kendaraan yang memakai Pelat nomor khusus.
"Petugas lapangan akan melakukan razia kendaraan yang digunakan masyarakat, khususnya kendaraan berpelat bantuan atau khusus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Kompas TV.
Razia ini untuk menghindari penggunaan pelat nomor khusus oleh orang yang tidak berhak, atau pelat nomor khusus palsu.
"Karena menggunakan nomor kendaraan yang tidak sebenarnya itu termasuk pemalsuan," ucap Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan registrasinya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendaraan, maksudnya menggunakan nomor kendaraan yang sebenarnya," lanjutnya
Sebelumnya terjadi penganiayaan yang melibatkan anak politikus DPR dari Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick, oleh pengemudi dan penumpang kendaraan berpelat nomor RFH.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Zulpan mengungkap, pelat nomor B 1146 RFH yang dipakai pelaku penganiayaan bukan dipakai oleh pihak yang sebenarnya.
Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?
"Kami mendapatkan data, nopol tersebut bukan nopol (sebenarnya) kendaraan tersebut."
"Karena nopol B 1146 RFH digunakan kendaraan sedan (sementara pelaku penganiayaan memakai kendaraan Nissan X-Trail)," jelasnya.
Zulpan juga menjelaskan nomor khusus RF hanya ditujukan untuk pejabat negara dan orang sipil yang memiliki kedudukan atau pejabat eselon tertentu.
Untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan khusus tersebut, terdapat mekanisme yang telat diatur dalam undang-undang.
"Motif pelaku menggunakan pelat nomor (khusus) ini masih kita dalami." tutup Zulpan.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR