Motor Plus-online.com - Dari hitam menjadi putih, ini alasan mengapa warna dasar pelat nomor berubah
Penggantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) merencanakan tahapannya akan segera dimulai pada Juni 2022.
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, aturan pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih sudah sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Bahkan seharusnya penerapan dari pergantian warna dasar dari hitam menjadi putih sudah sejak tahun lalu.
"TNKB berwarna putih seharusnya sudah mulai diterapkan sejak adanya regulasi dengan terbitnya perpol Nomor 7 tahun 2021 sudah berlaku. Hanya saja karena terkait dengan birokrasi maka harus ada yang kita persiapkan baik infrastruktur maupun material TNKB itu sendiri. Proses itulah yang membuat sampai dengan hari ini belum bisa diberlakukan," ujar Taslim, dikutip dari NTMC Polri, Senin (6/6/2022).
Menurut Taslim, berdasarkan hasil kajian teknologi yang paling memungkinkan mendukung penerapan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bisa segera digunakan ke dalam alat ini adalah Automatic Number Plate Recogniton (ANPR).
Pada warna pelat nomor yang saat ini berlaku, menurut Taslim kurang mendukung.
Pasalnya dengan kamera yang sifatnya menggunakan cahaya akan terserap oleh warna hitam.
Baca Juga: Mau Urus Balik Nama BPKB Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Siapkan Dokumen Berikut Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR