Ngeyel Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Siap-Siap Terima Hukumannya

Aditya Prathama - Selasa, 7 Juni 2022 | 20:35 WIB
IG/@riweuh_id
Seorang pemotor memaksa terobos palang pintu kereta api

Motor Plus-online.com - Ini hukuman bagi penerobos palang pintu perlintasn kereta api

Beredar di media sosial video yang memperlihatkan pengendara motor nekat menerobos pelintasan kereta api.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Facebook bernama Dwi Artato, Minggu (5/6/2022), tampak seorang pengendara motor yang nekat menerobos pelintasan kereta api hingga nyaris tertabrak dua kereta yang melintas.

Pengendara motor itu pun langsung diperingatkan oleh sejumlah petugas yang sedang berjaga di area pelintasan.

Bukannya menuruti imbauan petugas, pengendara motor itu justru semakin nekat dan berniat tancap gas sesaat setelah salah satu kereta api melintas.

Tak lama kemudian, ada kereta api yang kembali melintas dari arah berbeda.

Beruntung, pengendara motor yang juga tidak mengenakan helm itu berhasil dihalau petugas.

Ketika dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan belum mendapat informasi terkait kejadian tersebut.

“Saya kurang begitu tahu detail waktu kejadiannya,” ucap Joni, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Bikers Catat Ada Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Tanggal Segini, Jangan Lawan Aturan

Perlu dipahami, saat melintas di pelintasan kereta api, setiap pengendara baik itu pengemudi mobil maupun pengendara motor wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

Jika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, pengendara wajib mendahulukan kereta api dan harus berhenti pada batas jarak aman yang sudah ditentukan agar nyawa tidak jadi taruhan.

Adapun pengendara motor yang melakukan tindakan seperti dalam video tersebut bisa diberikan sanksi.

Hal itu sesuai Pasal 296 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Terobos Pelintasan KA, Catat Ancaman Hukumannya"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular