Menurut Kombes Sambodo, pelat nomor yang digunakan sebenarnya asli, namun penggunaannya yang dipalsukan.
Berbicara pelat khusus RFS, RFH yang biasa digunakan pejabat di pemerintahan ternyata bisa dibeli.
Tapi, pelat pejabat aspal ini ada tandanya apakah benar itu pelat khusus atau sekadar pelat biasa yang menggunakan kode RFH dan RFS.
Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Baca Juga: InI Penjelasan Kepolisian Soal Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam Jadi Putih
Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR