Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

Hendra,Ahmad Ridho - Selasa, 7 Juni 2022 | 16:23 WIB
Instagram
Pelat nomor RFH atau RFS ternyata bisa dibeli masyarakat umum, harganya setara motor matic baru.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.

Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.

Wah ternyata harga pelat nomor RFS atau RFH bisa buat beli motor matic baru.

Dikutip MOTOR Plus-online dari hondacengkareng.com, Honda Scoopy Prestige atau Stylish dibanderol Rp 22.700.000.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular