Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.
Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.
"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
Source | : | GridOto.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |