MOTOR Plus-online.com - Bikin senang para pemilik kendaraan karea tidak harus bayar pahak tahunan dalam perpanjangan STNK.
Pesta pora pajak kendaraan diusulkan dihapus tapi ada biaya preservasi ketika isi bensin di SPBU enakan mana.
Penghapusan pajak kendaraan dalam rangka meningkatkan rasa keadilan diantara pemilik kendaraan.
Selama ini kendaraan jarang dipakai dan sering dipakai besarnya pajak tahunan sama, kalau merek dan jenisnya sama.
Pajak kendaraan dihapus demi asas keadilan diusulkan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus mengusulkan ada biaya tambahan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) jika pajak kendaraan dihapus.
Usulan itu disampaikan untuk Komisi V DPR RI yang tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Haha Katawa Senang Penunggak Pajak Motor dan Mobil Diberi Ampunan Sampai Agustus Apa Bebas Tilang
Baca Juga: Update Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan, 8 Provinsi Bebaskan Denda hingga Bea Balik Nama
KOMENTAR