Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi dan waktunya lama.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Sebaiknya agar perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Selain itu sediakan juga dana yang cukup untuk perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Baca Juga: Terlambat Satu Hari Harus Bikin Baru, Update Biaya Perpanjang SIM Juni 2022 Ada Tambahan
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.
Tinggal dijumlahkan saja kalau SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000
Sedangkan SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.
KOMENTAR