Jalur Cepat Perpanjang SIM Siapkan Uang Segini dan 2 Lembar Fotocopy KTP Gak Pake Lama Langsung Jadi

Aong - Selasa, 7 Juni 2022 | 21:28 WIB
Wartakotalive.com
Agar cepat dalam perpanjang SIM salah satunya pilih yang lewat mobil SIM Keliling

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang mau perpanjang SIM tapi cepat jadi tidak bolak-balik dan antri lama.

Jalur cepat perpanjang SIM siapkan yang segini dan 2 lembar fotocopy KTP gak pake lama langsung jadi tapi foto dulu.

Untuk perpanjang SIM dengan jalur cepat misalnya pilih di mobil SIM Keliling yang sudah ada di beberapa tempat.

Apalagi pintar mencari mobil SIM Keliling yang jarang diketahui orang umum, biasanya antrinya lebih sedikit.   

Dalam perpanjang SIM perlu waktu lama kalau tidak tahu persyaratan yang kudu disiapkannya.

Kalau persyaratan tidak lengkap dalam perpanjang SIM,  akan ditolak dan harus antri dari awal jadi makin lama.

Syarat untuk perpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku.

Namun tetap saja petugas bakal meminta fotokopi KTP saat mendaftar perpanjangan SIM.

Baca Juga: Wah Penerbitan SIM Bukan Oleh Polisi Lagi Tapi Dari Kemenhub Diusulkan Dalam RUU Lalu Lintas Baru

Baca Juga: Urus Surat Tilang Semudah Belanja Online, Kurir JNE Datang ke Rumah Antar SIM atau STNK

Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.

Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.

Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM Keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi dan waktunya lama.

Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Sebaiknya agar perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.

Selain itu sediakan juga dana yang cukup untuk perpanjangan SIM. 

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Baca Juga: Terlambat Satu Hari Harus Bikin Baru, Update Biaya Perpanjang SIM Juni 2022 Ada Tambahan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.

Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.

Tinggal dijumlahkan saja kalau SIM A yaitu Rp 80.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 215.000

Sedangkan SIM C yaitu Rp 75.000 + 25.000 + 50.000 + 60.000 = 210.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular