Nantinya Kejari akan mengantarkan barang bukti baik itu SIM maupun STNK ke alamat pemiliknya menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.
Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak menuturkan, program Si Elang jelas mempermudah pelanggar lalu lintas dalam mengurus pembayaran denda.
"Pelanggar tak perlu antre dan berdesak-desakan serta tak perlu repot-repot datang ke kantor, tapi mereka bisa mengurusnya dari rumah," paparnya (3/6/2022).
Lebih lanjut, program Si Elang ini sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 3 Juni 2022 kemarin.
Sehingga para pelanggar sekarang bisa melakukan pembayaran denda dari rumah.
Kemudian barang bukti berupa SIM maupun STNK akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.
Layanan Si Elang tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi, kami juga menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," kata Freddy.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Bakal Ditilang Polisi, Ini Alasannya
Secara terpisah, Herry Herbowo selaku Kepala Cabang JNE Cilegon menuturkan kalau pelanggar hanya akan dikenakan tarif ongkor kirim dan asuransi sebesar Rp 15 ribu.
KOMENTAR