MOTOR Plus-online.com - Unik banget, SIM motor dan mobil digabung jadi satu, diterbitkan oleh Departement of Transportation.
Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbagi dalam beberapa kelas.
Untuk pemotor SIM C dan pengemudi mobil harus memiliki SIM A.
Belakangan wacana penerbitan SIM akan diambil alih Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ramai dibicarakan.
Saat ini, kewenangan menerbitkan SIM dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Soal wacana penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Terlepas dari wacana tersebut, menarik membahas Surat Izin Mengemudi (SIM) negara Malaysia.
Baca Juga: SIM dan STNK di Singapura Polisi yang Mengeluarkan, Begini Proses dan Biayanya
Dikutip MOTOR Plus-online dari www.jpj.gov.my, di Malaysia, SIM biasa disebut Lesen Memandu dan wajib dimiliki untuk pengendara motor atau pengemudi mobil.
Source | : | www.jpj.gov.my |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR