MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Polri akan terbitkan pelat nomor baru warna hijau bukan cuma warna putih khusus untuk wilayah ini.
Rencana penerapan pelat nomor warna putih masih digodok sebagai pengganti pelat nomor warna hitam.
Pelat nomor warna putih dipilih kepolisian agar mudah mendeteksi pelanggaran melalui tilang elektronik (ETLE).
Ternyata Polri akan menerbitkan pelat nomor baru warna hijau selain pelat nomor warna putih.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Indonesia segera melakukan penerapan yang mengizinkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna yang berbeda.
Tak lagi berwarna dasar hitam, pelat nomor kini berwarna dasar putih dengan teks hitam.
Penerapan pelat nomor berwarna untuk kendaraan seperti sepeda motor dan mobil pribadi ini segera digunakan dalam waktu dekat.
Materialnya pun telah didistribusikan kepada jajaran Polda secara bertahap.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Minggu (5/6/2022) selain pelat nomor berwarna putih, ada pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengungkapkan penerapan pelat nomor berwarna seperti hijau akan segera direalisasikan di beberapa wilayah tertentu seperti Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” tuturnya, Jumat (3/6/2022) kemarin.
Pelat nomor polisi berwarna hijau yang akan segera diedarkan di wilyah tersebut memiliki arti kendaraan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk secara internasional.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.
Nah, untuk di Batam, pelat hijau akan terpasang di kendaraan dengan nopol akhir seri V CBU (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).
Meski penerapan pelat nomor berwarna akan segera dilakukan, Tri meminta masyarakat tidak risau atau khawatir dengan pelat lama berdasar hitam karena masih legal. Sebab pergantian pelat nomor ini dilakukan secara bertahap.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai penggunaan pelat nomor baru itu. Jika mengganti secara pribadi akan kami tindak tegas,” ucap Tri.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR