Bukan Cuma Pelat Nomor Putih, Polri Akan Terbitkan Pelat Nomor Warna Hijau Khusus Wilayah Ini

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Juni 2022 | 10:46 WIB
Istimewa/ Home Variasi
Polri akan menerbitkan pelat nomor baru warna hijau bukan cuma putih khusus untuk wilayah ini.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Polri akan terbitkan pelat nomor baru warna hijau bukan cuma warna putih khusus untuk wilayah ini.

Rencana penerapan pelat nomor warna putih masih digodok sebagai pengganti pelat nomor warna hitam.

Pelat nomor warna putih dipilih kepolisian agar mudah mendeteksi pelanggaran melalui tilang elektronik (ETLE).

Ternyata Polri akan menerbitkan pelat nomor baru warna hijau selain pelat nomor warna putih.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Indonesia segera melakukan penerapan yang mengizinkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna yang berbeda.

Tak lagi berwarna dasar hitam, pelat nomor kini berwarna dasar putih dengan teks hitam.

Penerapan pelat nomor berwarna untuk kendaraan seperti sepeda motor dan mobil pribadi ini segera digunakan dalam waktu dekat.

Materialnya pun telah didistribusikan kepada jajaran Polda secara bertahap.

Baca Juga: Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

Seperti dilaporkan Kompas.com, Minggu (5/6/2022) selain pelat nomor berwarna putih, ada pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengungkapkan penerapan pelat nomor berwarna seperti hijau akan segera direalisasikan di beberapa wilayah tertentu seperti Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” tuturnya, Jumat (3/6/2022) kemarin.

Pelat nomor polisi berwarna hijau yang akan segera diedarkan di wilyah tersebut memiliki arti kendaraan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk secara internasional.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Nah, untuk di Batam, pelat hijau akan terpasang di kendaraan dengan nopol akhir seri V CBU (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).

Meski penerapan pelat nomor berwarna akan segera dilakukan, Tri meminta masyarakat tidak risau atau khawatir dengan pelat lama berdasar hitam karena masih legal. Sebab pergantian pelat nomor ini dilakukan secara bertahap.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis mengenai penggunaan pelat nomor baru itu. Jika mengganti secara pribadi akan kami tindak tegas,” ucap Tri.

Source : Kompas TV
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular