MOTOR Plus-online.com - Heboh, kisah seorang pria kehilangan motornya 8 tahun lalu, tiba-tiba ketemu lagi saat sedang dipakai oleh Polisi.
Dikutip dari NDTV, pria berasal dari Pakistan ini kehilangan motor di tahun 2014.
Motor pria tersebut adalah Honda CD 70 dan dirinya mengaku motornya telah lama dicuri.
Motornya dicuri di daerah Mughalpura, Lahore, Pakistan.
Saat itu, pria tersebut sudah melaporkan kehilangan motor.
Tapi motornya tidak pernah ditemukan dan dirinya akhirnya mengikhlaskannya.
Hingga 8 tahun kemudian, pria tersebut menerima surat pemberitahuan alamatnya.
Pria itu juga menerima foto seorang polisi yang mengendarai motornya.
Baca Juga: Pengendara Motor yang Hilang dan Beberapa Hari Dicari oleh Tim SAR Ternyata Hoax
Polisi itu ternyata tinggal di Sabzarar, wilayah di Lahore, tempatnya tinggal.
Dirinya sebenarnya sudah mengajukan beberapa aplikasi namun tidak ada yang tembus.
Pria itu bahkan mengajukan keluhan kepada Chief Civilian Personnel Officer (CCPO).
Dan meminta pemulihan sepedanya dari polisi yang selama ini memakai motornya.
Kisah ini pun menjadi viral tak hanya di Pakistan dan dunia.
Setelah viral, Pengadilan Tinggi Lahore menyatakan sepeda motor itu dulu disita dari pengendara lain karena melanggar peraturan lalu lintas.
Namun, pengadilan mengatakan bahwa keputusan Otoritas Kota Aman Punjab (PSCA) mengeluarkan tiket elektronik melalui kamera CCTV adalah ilegal.
Apalagi tanpa persetujuan dari kabinet yang berwenang.
Baca Juga: Pemotor Kawasaki KLX Lenyap Jatuh ke Kalimalang Bekasi Setelah Ditabrak Toyota Fortuner
Putusan tersebut menyatakan bahwa pelanggar peraturan lalu lintas diberikan tiket tilang di tempat saat melanggar.
Tetapi pihak berwenang tidak dapat mengenakan denda secara elektronik.
Kini, pria itu mendapat dukungan dari netizen untuk mendapatkan motornya kembali.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 8 Tahun Lalu Motornya Hilang, Seorang Pria Tiba-tiba Menemukan Lagi & Selama Ini Dipakai Polisi
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR