Beneran Nih, Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub?

Indra Fikri - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:30 WIB
GridOto.com
Beneran nih, ujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub)?

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub.

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada ditangan kepolisian.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup," ungkapnya .

Sebelum itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Kepolisian ke Kemenhub.

Pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Baca Juga: SIM dan STNK di Singapura Polisi yang Mengeluarkan, Begini Proses dan Biayanya

Melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Untuk SIM, ia menekankan soal tingginya angka kecelakaan.

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan," ucap Tulus Abadi.

"Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ujarnya.

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular