Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada ditangan kepolisian.
"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup," ungkapnya .
Sebelum itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Kepolisian ke Kemenhub.
Pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.
Baca Juga: SIM dan STNK di Singapura Polisi yang Mengeluarkan, Begini Proses dan Biayanya
Melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.
Untuk SIM, ia menekankan soal tingginya angka kecelakaan.
"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan," ucap Tulus Abadi.
"Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ujarnya.
"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR