Beneran Nih, Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub?

Indra Fikri - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:30 WIB
GridOto.com
Beneran nih, ujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub)?

MOTOR Plus-online.com - Beneran nih, ujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dialihkan dari Kepolisian ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub)?

Kemenhub menyatakan bahwa hal ini masih dilakukan pendalaman.

Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu akan melakukan kajian untuk kemudian nantinya dibahas bersama Komisi V.

"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, usai mengikuti rapat kerja di Komisi V DPR RI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," lanjutnya.

"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, tentu nanti sumber daya apa yang bisa dipersiapkan oleh Kemenhub," tambah Adita Irawati.

"Kemudian bagaimana teknis dan konsep soal pengalihan ini perlu dikaji lebih mendalam," sambungnya.

Adita mengungkapkan, saat ini Kementerian Perhubungan masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.

Baca Juga: Unik SIM Motor dan Mobil di Malaysia Digabung Jadi Satu, Dikeluarkan oleh Departement of Transportation

Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman.

Ditekankan pula, Kemenhub berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.

Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR.

"Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah ditengah masyarakat," ungkap Adita.

"Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa," sebutnya.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, sebelumnya menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak.

Dari Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lain.

Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.

Baca Juga: Cek Biaya Denda Tilang Terbaru di 2022, Paling Mahal Setara DP Motor

Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum SIM.

FPKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.

"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Suryadi.

Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub.

Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada ditangan kepolisian.

"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup," ungkapnya .

Sebelum itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Kepolisian ke Kemenhub.

Pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Baca Juga: SIM dan STNK di Singapura Polisi yang Mengeluarkan, Begini Proses dan Biayanya

Melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Untuk SIM, ia menekankan soal tingginya angka kecelakaan.

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan," ucap Tulus Abadi.

"Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ujarnya.

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular