Jangan Kabur Saat Kecelakaan, Siap-siap Kena Hukuman Ini Jika Ketahuan Tabrak Lari

Aditya Prathama - Rabu, 8 Juni 2022 | 21:35 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan

Motor Plus-online.com - Ini hukuman bagi pelaku tabrak lari, jangan sampai kabur saat kecelakaan dan terkena pasal tabrak lari

Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur dari lokasi kejadian.

Terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2022), pelajar tewas terserempet motor saat hendak berangkat ke sekolah.

Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Iptu Sunarko menjelaskan bahwa saat pelajar tersebut hendak menyeberang jalan, kendaraannya tertabrak oleh seorang pengendara motor lain yang hendak menyalip truk.

"Di saat yang sama, ternyata ada truk yang dikemudikan orang tidak dikenal juga melaju dari arah Pasuruan. Karena tidak memungkinkan untuk mengendalikan remnya, korban akhirnya tertabrak di bagian kepala," ucap Sunarko seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (7/6/2022).

Akibatnya, pelajar tersebut meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sopir truk justru melarikan diri saat itu juga.

"Saat ini kami masih mengejar pengemudi truk terduga yang telah menabrak korban," ucap Sunarko.

Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.

Baca Juga: Baru Sehari Razia Pajak Kendaraan Digelar, Sebanyak Ini Yang Belum Atau Tak Bayar Pajak

Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular