Motor Plus-online.com - Ini hukuman bagi pelaku tabrak lari, jangan sampai kabur saat kecelakaan dan terkena pasal tabrak lari
Saat terlibat kecelakaan, pengguna kendaraan bermotor yang menabrak atau menyebabkan kerugian tidak bisa sembarangan kabur dari lokasi kejadian.
Terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (6/5/2022), pelajar tewas terserempet motor saat hendak berangkat ke sekolah.
Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang Iptu Sunarko menjelaskan bahwa saat pelajar tersebut hendak menyeberang jalan, kendaraannya tertabrak oleh seorang pengendara motor lain yang hendak menyalip truk.
"Di saat yang sama, ternyata ada truk yang dikemudikan orang tidak dikenal juga melaju dari arah Pasuruan. Karena tidak memungkinkan untuk mengendalikan remnya, korban akhirnya tertabrak di bagian kepala," ucap Sunarko seperti dikutip NTMC Polri, Selasa (7/6/2022).
Akibatnya, pelajar tersebut meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sopir truk justru melarikan diri saat itu juga.
"Saat ini kami masih mengejar pengemudi truk terduga yang telah menabrak korban," ucap Sunarko.
Tabrak lari merupakan perbuatan yang masuk ke dalam pasal kejahatan.
Baca Juga: Baru Sehari Razia Pajak Kendaraan Digelar, Sebanyak Ini Yang Belum Atau Tak Bayar Pajak
Secara hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 312:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR