MOTOR Plus-online.com - Ini penjelasan Kemenhub tentang wacana yang sedang ramai penerbitan SIM.
Seperti yang brother tahu, dikabarkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semula dilakukan Kepolisian RI akan dialihkan.
Muncul wacana penerbitan SIM akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu terkait Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Kemenhub akan melakukan kajian untuk kemudian nantinya dibahas bersama Komisi V DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami." ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," lanjutnya.
"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, tentu nanti sumber daya apa yang bisa dipersiapkan oleh Kemenhub," tutur Adita.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR