MOTOR Plus-online.com - Ini penjelasan Kemenhub tentang wacana yang sedang ramai penerbitan SIM.
Seperti yang brother tahu, dikabarkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semula dilakukan Kepolisian RI akan dialihkan.
Muncul wacana penerbitan SIM akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu terkait Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Kemenhub akan melakukan kajian untuk kemudian nantinya dibahas bersama Komisi V DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami." ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," lanjutnya.
"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, tentu nanti sumber daya apa yang bisa dipersiapkan oleh Kemenhub," tutur Adita.
"Kemudian bagaimana teknis dan konsep soal pengalihan ini perlu dikaji lebih mendalam," sambungnya.
Adita mengungkapkan, saat ini Kemenhub masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.
Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman.
Ditekankan pula, Kemenhub berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.
Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR.
"Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah ditengah masyarakat. Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa," kata Adita Irawati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Wacana Peralihan Penerbitan SIM, Ini Kata Kemenhub"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR