Siap-siap Razia Operasi Patuh 2022 Digelar Sebentar Lagi, Pelanggaran Ini Jadi Incaran

Galih Setiadi - Kamis, 9 Juni 2022 | 15:52 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Razia Operasi Patuh 2022 digelar beberapa hari lagi, pelanggaran ini jadi sasaran.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget razia Operasi Patuh 2022 digelar dalam waktu dekat, ternyata pelanggaran ini jadi incaran dalam penindakan.

Kabar penting buat bikers, siapkan surat-surat dan jangan coba-coba melanggar saat Operasi Patuh 2022.

Razia Operasi Patuh 2022 digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pihaknya menggelar Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 Juni 2022.

Adapun Operasi Patuh 2022 berlangsung sampai tanggal 26 Juni 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia

Maka dari itu, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Meski begitu, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.

Baca Juga: Bikers Catat Ada Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Tanggal Segini, Jangan Lawan Aturan

Setidaknya, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran, karena kerap dilakukan masyarakat di jalan raya beserta sanksinya, seperti:

  1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)
  2. Kendaraan gunakan rotator (denda Rp 250 ribu)
  3. Balap liar (denda Rp 3 juta)
  4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)
  5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)
  6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)
  7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)
  8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Daripada kena tilang saat Operasi Patuh 2022, mending patuhi aturannya ya bro!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular