MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah tengah berupaya mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Nantinya pembelian kedua jenis BBM tersebut wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Soal acuan kriteria penerimanya itu juga diidentifikasi melalui masing-masing pelat nomor kendaraan yang sebelumnya mesti terdaftar pada aplikasi MyPertamina.
Dikabarkan pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelum benar-benar diterapkan pembelian Pertalite melalui aplikasi MyPertamina, ada baiknya pengguna pertalite mendaftar di aplikasi tersebut.
Pertama yang harus dilakukan yakni mengunduh MyPertamina di Google Playstore dan App Store.
Setelahnya buka aplikasi MyPertamina dan muncul laman setup dan klik ‘Lanjutkan’.
Pilih ‘mulai’ dan isi nomor telepon dan PIN 6 digit. Jika sudah klik ‘Daftar’.
Baca Juga: Harga Bensin Pertalite Eceran di Palangkaraya Naik, Antrean Pemotor Mengular di SPBU
Di laman registrasi isi Nama Lengkap, Nomor Telepon, PIN 6 Digit dan ketik ulang PIN 6 digit dan klik ‘Daftar’.
MyPertamina akan mengirimkan kode SMS OTP ke nomor telepon yang sudah didaftarkan.
Masukkan kode OTP lalu klik ‘Verifikasi’. Apabila verifikasi berhasil, tekan ‘Ok’ dan brother akan otomatis akan login ke aplikasi MyPertamina.
Jika ada perintah izin perangkat untuk mengakses lokasi, mengambil gambar dan mengakses foto, media dan file maka pilih ‘Izinkan’.
Hubungkan MyPertamina dengan akun LinkAja milik brother sebagai metode pembayaran.
Kini MyPertamina brother sudah bisa digunakan.
Sementara untuk transaksinya berikut langkahnya.
Baca Juga: Pembatasan Pertalite Bikin Resah Ojol, Ketum Asosiasi Driver Ajukan Ini ke Pertamina
1. Masuk ke Aplikasi My Pertamina.
2. Tunjukkan QR Code yang ada di aplikasi pada saat berada di SPBU Pertamina
3. Klik tombol "Bayar" untuk konfirmasi pembayaran
4. Masukkan PIN LinkAja, lalu klik 'Continue'
5. Jika sudah, kamu akan menerima notifikasi bahwa transaksi yang dilakukan berhasil.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR