Meski begitu, nantinya tidak ada tilang secara langsung atau tilang manual.
Seperti yang disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
Menurutnya tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Meski tak ada tilang manual, pemberlakuan tilang melalui tilang elektronik status maupun mobile masih berlaku.
Eddy juga berharap petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Ia juga mengimbau agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis serta melakukan edukasi pada masyarakat.
Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2022 Digelar Sebentar Lagi, Pelanggaran Ini Jadi Incaran
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," kata Eddy dikutip dari Kompas.com.
Eddy menambahkan, agar pengendara juga menyiapkan segala hal yang penting dalam berkendara, seperti kondisi kendaraan, surat-surat, mentaati peraturan berlalu lintas, hingga kondisi fisik pengendara.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR