MOTOR Plus-online.com - Aplikasi MyPertamina akan dipakai sebagai syarat beli Pertalite di SPBU dan tinggal menunggu Presiden Jokowi ketok palu.
Belakangan ramai kabar bahwa membeli Pertalite di SPBU wajib pakai aplikasi MyPertamina.
Selain wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi MyPertamina, pelat nomor kendaraan juga harus sudah terdaftar.
Jika belum memiliki aplikasi MyPertamina dan pelat nomor kendaraan belum terdaftar, nozzle pengisian bensin tidak bisa digunakan.
Wacana pemberlakuan aplikasi MyPertamina sebagai syarat membeli Pertalite di SPBU masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Erika Retnowati menyatakan, aturan terkait pembelian BBM pertalite masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Aturan itu berupa revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Erika menyebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif sudah menyerahkan draf aturan tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Kemarin sudah disampaikan ke Pak Menteri ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara virtual, dikutip Kamis (9/6/2022).
Ia menyampaikan, dalam Perpres 191/2014 baru ada aturan soal pengguna untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR