Lokasi SIM Keliling 11 Juni 2022, Jangan Salah Tutup Sampai Jam Segini

Erwan Hartawan - Sabtu, 11 Juni 2022 | 07:21 WIB
GridOto.com/Adam
Ilustrasi lokasi SIM Keliling Jakarta 11 Juni 2022

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM keliling Sabtu 11 Juni 2022.

Kalau brother ingin perpanjang SIM alias Surat Izin Mengemudi, bisa langsung sambangi SIM Keliling di beberapa titik ini.

Brother bisa simak lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, pada akhir pekan ini.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling ini beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 8.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Jika brother ingin perpanjang SIM di gerai SIM Keliling jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Heboh Soal Penerbitan SIM Bakal Dialihkan, Kemenhub Bilang Begini

Musti dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling pada hari ini.

Musti dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Rabu (16/3/2022) :

DKI Jakarta

Jakarta Timur

Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan

Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Baca Juga: Beneran Nih, Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub?

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 25.000.

Biaya tes psikologi : Rp 60.000.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular