Posisi pengendara motor yang tidak tepat, misalnya terlalu maju ke depan, akan membuatnya sulit mengontrol kendaraan.
Dan memperbesar potensi pengendara motor kehilangan keseimbangan dan kendali atas kendaraannya.
Hal ini juga menjadi salah satu perhatian petugas kepolisian selama Operasi Patuh 2022 yang akan digelar mulai pekan depan, Senin (13/6/2022) sampai dengan Minggu (26/6/2022).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping tidak boleh membawa lebih dari satu orang penumpang.
"Jika melanggar bisa dikenakan pasal 292, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ucap Budiyanto.
Berikut ini adalah isi dari pasal 292, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang, Bakal Diincar di Operasi Patuh 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR