Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Juni 2022 | 09:24 WIB
Polda Jabar
Motor pakai knalpot brong atau racing jadi salah satu incaran polisi di Operasi Patuh 2022.

MOTOR Plus-online.com - Pengguna knalpot brong enggak bisa tidur nyenyak jadi salah satu incaran di Operasi Patuh 2022.

Kepolisian akan kembali menggelar razia gabungan Operasi Patuh 2022.

Ada 8 target penertiban di Operasi Patuh 2022 kali ini.

Segera siapkan surat kendaraan (STNK dan SIM C) dan segera diurus jika pajak motor mati.

Selain itu bagi pengguna knalpot brong di motornya lebih baik diganti standar pabrikan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar razia Operasi Patuh 2022 dalam waktu dekat.

Adapun Operasi Patuh 2022 berlangsung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022.

Hal tersebut dibenarkan Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Baca Juga: Awas Pelaku Pecah Kaca Mobil Punya Ciri Pakai Motor Dengan Knalpot Brong, Nih Alasannya

"Betul, tanggal 13-26 Juni 2022, selama 14 hari," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022, yaitu:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot brong atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Ayo biasakan tertib berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan sebelum beraktivitas.

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular