Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisa Atau Tidak Pakai KTP Untuk Jaminan Saat Kena Tilang Polisi?

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Sabtu, 11 Juni 2022 | 12:50 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi. Bisa atau tidak pakai KTP jadi jaminan saat kena tilang polisi dan lupa bawa SIM dan STNK?

MOTOR Plus-Online.com - Bisa atau tidak pakai KTP jadi jaminan saat kena tilang polisi dan lupa bawa SIM dan STNK?

Salah satu syarat wajib untuk berkendara baik motor atau mobil adalah membawa SIM dan STNK.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dua dokumen yang wajib dibawa ketika ingin berpergian.

Lalu jika suatu saat lupa membawa SIM dan STNK lalu terjaring razia polisi dan kena tilang, kira-kira bisa pakai jaminan KTP tidak ya?

Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto memberikan penjelasan.

"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," ujar AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (11/6/2022).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," bebernya.

Baca Juga: Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022

Lebih lanjut, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

"Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," jelasnya.

Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:

Baca Juga: Siap-siap Inilah Incaran Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh 2022

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;

b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau

e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Nah jadi sekarang paham kan, KTP tidak bisa menjadi jaminan saat kena tilang polisi dan lupa membawa SIM serta STNK.

Semoga membantu ya bro!

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular