MOTOR Plus-online.com - Seringkali kendaraan sipil menggunakan lampu strobo dan minta diprioritaskan.
Halangi atau minggir jika ada kendaraan sipil pakai lampu strobo yang bikin silau ini kata pakarnya agar tidak salah.
Oknum kendaraan sipil pakai lampu strobo dan rotator ini kadang seperti jagoan dan pejabat.
Karap terjadi, kendaraan menggunakan rotator megintimidasi pengguna jalan lain, menyerobot, melawan arus dll.
Perlu diingat penggunaan rotator, sirine dan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasalnya yang ke 59 ayat 5.
Seperti kendaraan dinas untuk pengawalan boleh menggunakan lampu strobo atau rotator.
Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar menggunakan strobo atau rotator dikenakan denda hingga Rp 250.000.
KOMENTAR