MOTOR Plus-online.com - Seringkali kendaraan sipil menggunakan lampu strobo dan minta diprioritaskan.
Halangi atau minggir jika ada kendaraan sipil pakai lampu strobo yang bikin silau ini kata pakarnya agar tidak salah.
Oknum kendaraan sipil pakai lampu strobo dan rotator ini kadang seperti jagoan dan pejabat.
Karap terjadi, kendaraan menggunakan rotator megintimidasi pengguna jalan lain, menyerobot, melawan arus dll.
Perlu diingat penggunaan rotator, sirine dan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasalnya yang ke 59 ayat 5.
Seperti kendaraan dinas untuk pengawalan boleh menggunakan lampu strobo atau rotator.
Pengguna kendaraan bermotor yang melanggar menggunakan strobo atau rotator dikenakan denda hingga Rp 250.000.
Jika berpapasan dengan kendaraan menggunakan lampu strobo, sebaiknya menghindar, antisipasi bila kendaraan prioritas.
Namun jika ternyata kendaraan sipil, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menekankan pentingnya teknik defensif saat di jalan.
Dianggap lebih bijak ketimbang terjadi pertikaian atau keributan di jalan, yang malah merugikan diri sendiri.
Sony menjelaskan, memberikan jalan bagi kendaraan tersebut merupakan pilihan terbaik.
Karena, lebih baik mengutamakan keselamatan pribadi ketimbang mengikuti emosi di jalan raya.
"Bagi pengemudi, ia harus terus fokus pada kondisi sekitarnya.
Perhatikan ada apa di depan belakang, ada sirine dan strobo, harus menghindar dan memberikan jalan," ucap Sony.
Teknik defensif saat berkendara atau defensive driving meliputi lima prinsip dasar berkendara aman.
Di antaranya ialah jaga jarak aman, jaga kecepatan, komunikasi (eye contact), dan antisipasi.
Dengan menerapkan teknik defensif ini selama berkendara, harapannya bahaya dan potensi kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bertemu Kendaraan Sipil Pakai Lampu Strobo, Lebih Baik Mengalah.
KOMENTAR