Jangan Lakukan Hal Ini, Simak 8 Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 2022

Aditya Prathama - Minggu, 12 Juni 2022 | 15:30 WIB
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Ilustrasi Tilang pada Pengendara Motor

Motor Plus-online.com - Delapan target utama Operasi Patuh Jaya 2022, jangan sampai lakukan hal-hal berikut.

Mulai Senin (13/6/2022) besok, Polda Metro Jaya bakalan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi ini yang akan berlangsung selama 14 hari.

Kegiatan tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Meliputi daerah DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Operasi ini akan menyasar beberapa pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Untung atau Buntung Pajak Kendaraan Dihapus Tapi Pajak Lain Diberlakukan Demi Keadilan yang Merata

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 digelar untuk mengajak masyarakat disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan korban kecelakaan lalu lintas.

Tilang akan dilakukan dengan dua cara, yaitu tilang elektronik atau ETLE dan mobile, serta penindakan teguran.

Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Ini Sasaran dan Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2022"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular