MOTOR Plus-online.com - Siap-siap mulai besok akan digelar razia oleh polisi akan menindak 8 pelanggaran.
Siapkan Rp 3 juta bagi pelanggar razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar besok untuk denda terbesar bila ditilang.
Seperti kita tahu Polda Metro Jaya mulai besok Senin (13/6/2022) akan melakukan razia Operasi Patuh Jaya 2022.
Razia serentak ini yang akan diselenggarakan selama 14 hari alias 2 minggu.
Akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Ingat selama razia operasi berlangsung ada denda yang sangat mahal sampai Rp 3 juta untuk satu pelanggaran.
Ini 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022.
Baca Juga: Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022
Baca Juga: Siap-siap Inilah Incaran Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh 2022
KOMENTAR