Siapkan Rp 3 Juta Bagi Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Besok untuk Denda Terbesar

Aong - Minggu, 12 Juni 2022 | 17:00 WIB
Bangka Pos
Ilustrasi razia. Awas kena denda Rp 3 juta di Operasi Patuh Jaya 2022

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap mulai besok akan digelar razia oleh polisi akan menindak 8 pelanggaran.

Siapkan Rp 3 juta bagi pelanggar razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar besok untuk denda terbesar bila ditilang.

Seperti kita tahu Polda Metro Jaya mulai besok Senin (13/6/2022) akan melakukan razia Operasi Patuh Jaya 2022.

Razia serentak ini yang akan diselenggarakan selama 14 hari alias 2 minggu.

Akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram @tmcpoldametro, seperti dilihat Kompas.com, Minggu (12/6/2022).

Ingat selama razia operasi berlangsung ada denda yang sangat mahal sampai Rp 3 juta untuk satu pelanggaran.

Ini 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022.

Baca Juga: Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022

Baca Juga: Siap-siap Inilah Incaran Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh 2022

Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

3. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

6. Menggunakan HP saat berkendara Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

7. Tidak memakai sabuk pengaman Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular