STNK Dan BPKB Hilang, Catat Syarat Dan Biaya Pengurusannya

Aditya Prathama - Minggu, 12 Juni 2022 | 20:00 WIB
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustasi STNK dan BPKB Hilang

Motor Plus-online.com - STNK dan BPKB bikets hilang? Catat nih syarat dan biaya pengurusannya.

Untuk Brother pemilik kendaraan baik motor atau mobil, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen wajib dijaga.

Bila kehilangan kedua dokumen ini, bikers akan mengalami kerugian seperti sulitan menjual kendaraan dan lain sebagainya.

Jika bikers sudah mengalami hal itu.

Bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?

Mengutip Kompas.com untuk motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000.

Dan bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp 200.000.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor, biayanya Rp 225.000

Lalu, Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Baca Juga: Siapkan Rp 3 Juta Bagi Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Besok untuk Denda Terbesar

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang sebagai berikut, yaitu:

  • Pemilik harus mengisi formulir, membawa KTP dan Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain
  • Membawa kendaraan yang akan di mutasi ke lokasi cek fisik
  • Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang)
  • Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang)
  • Fotokopi dari STNK atau BPKB yang hilang.
  • Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak, pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular