Motor Plus-online.com - STNK dan BPKB bikets hilang? Catat nih syarat dan biaya pengurusannya.
Untuk Brother pemilik kendaraan baik motor atau mobil, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen wajib dijaga.
Bila kehilangan kedua dokumen ini, bikers akan mengalami kerugian seperti sulitan menjual kendaraan dan lain sebagainya.
Jika bikers sudah mengalami hal itu.
Bagaimana cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya?
Mengutip Kompas.com untuk motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000.
Dan bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp 200.000.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor, biayanya Rp 225.000
Lalu, Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang sebagai berikut, yaitu:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Rincian Biaya Mengurus STNK dan BPKB Hilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR