MOTOR Plus-online.com - Selama ini kita tahunya SIM motor dan SIM dipisah dan diterbitkan oleh polisi.
Wah SIM A dan SIM C digabung jadi satu dan bukan dikeluarkan oleh kepolisian bagaimana sistemnya jadi berubah.
Padahal SIM A dan SIM C harusnya dipisah karena berbeda bentuk kendaraan dan beban muatannya.
Dari rodanya saja SIM A untuk mobil yang rodanya empat sementara SIM C untuk motor dan rodanya hanya 2.
Di Indonesia Surat Izin Mengemudi atau SIM terbagi dalam beberapa jenis.
Belakangan wacana penerbitan SIM akan diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ramai dibicarakan.
Wacana penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.
Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dan STNK, Bisa Atau Tidak Pakai KTP Untuk Jaminan Saat Kena Tilang Polisi?
Baca Juga: Heboh Soal Penerbitan SIM Bakal Dialihkan, Kemenhub Bilang Begini
KOMENTAR